Sabtu, 04 Desember 2010

Tak perlu forum

Tak perlu forum interpelasi bagi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk menjawab keingintahuan para anggota DPRD.Kemarin dia kembali bersuara tentang alasan dibalik kebijakannya untuk menaikkan pajak reklame keputusan kenaikan pajak reklame.

M e nu r u t Risma, kenaikan pajak reklame sejatinya tidak berdampak buruk seperti yang diopinikan. Sebab kenaikan tersebut hanya terjadi sejumlah titik reklame besar. Dari total 16.012 titik reklame,hanya 167 titik saja yang pajaknya dinaikkan. Sebanyak 14.589 titik lain pajaknya justru diturunkan. Untuk tarif pajak reklame di bawah 8 meter persegi (m2) misalnya diturunkan hingga Rp3 juta/ titik.

Hal itu untuk memberikan kesempatan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) mempromosikan produk mereka lewat reklame.“Penurunan ini berlaku di 14.589 titik reklame yang ada saat ini,”ujarnya. Sementara reklame di atas 50 m2 yang berjumlah 167 titik, pajaknya naik hingga Rp120 juta/ titik. Untuk 1.256 reklame berukuran antara 8-50 m2, pajaknya naik Rp3-10 juta/titik. “Jadi, hanya 1% yang dinaikan tinggi dan itu dimiliki dan dipakai perusahaan besar. Sekitar 8% mendapat kenaikan sedang dan 91% mendapat penurun tarif pajak,”ujarnya.

Risma menjelaskan,ada beberapa alasan perlunya pajak reklame berukuran besar dinaikkan. Pertama,untuk memberi jaminan keamanan dan keselamatan warga dan pengguna jalan di sekitar titik reklame. Sebab seringkali reklame tersebut roboh dan menimbulkan korban. “Akhir Februari 2010 lalu, belasan reklame roboh dan sebagian menimpa rumah warga. Bahkan kurun waktu November-Desember 2008 ada reklame roboh di Kertajaya dan menimpa tiga mobil dan 27 sepeda motor.

Satu di antaranya menimbulkan korban tewas di Jalan Embong Malang,” kata Risma. Itu sebabnya, secara khusus Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) diminta mengawasi semua reklame selama musim penghujan ini. Sebab pemkot tidak ingin reklame kembali roboh dan menimpa warga. “Kalau sudah angin kencang, sebaiknya jauhi reklame daripada tertimpa,” ujarnya.

Alasan kedua adalah sebagai bentuk insentif dan disentif. Sebab seringkali, pemilik reklame besar melakukan pelanggaran dalam pemasangannya, berbeda dengan reklame kecil yang lebih tertib dan mudah ditata.“Ketika ada surat perintah bongkar (SP) untuk reklame, pasti objeknya adalah reklame besar,”ujarnya. Alasan ketiga tentang pemberlakuan kenaikan pajak reklame adalah untuk semangat penataan.Risma menjelaskan,tarif di jalan-jalan utama dibuat tinggi dengan harapan mengurangi pemasangan reklame.

Sebab bagi dia estetika kota menjadi buruk,jika semua tepi jalan dipenuhi reklame. Keputusan kenaikan itu juga dimungkinkan dibuat sesuai Undang-undang (UU) No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. UU 28/ 2009 tentang Pajak Daerah juga memberikan dasar hukum penerbitan perwali itu. “Tetapi, kalau DPRD ingin,saya bisa membatalkannya. Syaratnya DPRD mengajukan secara tertulis atau ada hitam di atas putih disertai alasan-alasan jelas,”ujarnya.

Risma juga mengatakan, belum tahu DPRD ingin menanyakan apa lewat interpelasi. Sebab menurutnya DPRD belum menyebut secara jelas, apakah akan menanyakan soal prosedur penerbitan perwali atau tentang kenaikan tarif. “Kedua hal itu tidak dapat dicampuradukan,”tandasnya.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya, Suhartojo menyatakan, keputusan kenaikan pajak reklame telah final. Bahkan pemerintah kota juga telah merumuskannya dalam Perwali.Karena itu sulit bagi pemerintah kota untuk membatalkannya.“Melihat beberapa alasan itu, rasa tidak mungkin kami membatalkannya. Kenaikan pajak reklame akan jalan terus,” kata mantan kepala dinas kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) ini.

DPRD Sepakat Adili Risma

Pernyataan Wali Kota Risma soal pajak reklame tak menyurutkan niat DPRD Surabaya untuk meminta penjelasan langsung. Dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya, Wali Kota Tri Rismaharini dipanggil Rabu (8/12) mendatang.Dalam pertemuan nanti, Risma diminta menjelaskan alasan kenaikan pajak hingga 400%. Risma juga diminta menjelaskan alasan keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwali) 56 dan 57.

“Bu Risma harus datang di DPRD pukul 10.00 WIB tepat. Kami akan menanyakan soal perwali,” kata Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana setelah rapat banmus kemarin. Wishnu menjelaskan, keputusan mayoritas anggota DPRD tidak bisa diganggung gugat.Mereka setuju untuk mendengarkan jawab secara langsung dari wali kota, karena keputusan yang telah dikeluarkan berupa perwali 56 da 57 bertentang dengan aturan yang ada.Apalagi, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah masih dibahas di dewan.Padahal,dalam raperda ini termuat aturan penarikan pajak reklame.

Namun,wali kota mengeluarkan perwali disaat raperda sedang dibahas. Artinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkesan mengacaukan proses pembahasan yang sedang berjalan. Selain itu,proses kenaikan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, karena Pemkot tidak pernah mensosialisasikan kenaikan itu. “Anda bayangkan, jika jadi pengusaha reklame,pada 29 Oktober diberitahu kenaikan, kemudian 1 November diberlakukan. Ini jelas sangat merugikan mereka, kami mempertanyakan kenapa tidak ada sosialisasi,”ungkap dia.

Ketua Adeksi ini menerangkan, secara aturan dalam interpelasi, Wali Kota akan memberikan penjelasan di dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, penjelasan diberikan secara tertulis maupun lisan. Pada penjelasan itu,wali kota akan menerangkan secara fokus alasan munculnya perwali 56 dan 57.Setelah selesai, Wali Kota akan ditanya secara terbuka oleh seluruh anggota dewan.

Setelah itu,DPRD akan membuat pendapat atas jawaban Wali Kota, pendapat akan dituangkan dalam keputusan yang akan dijatuhkan pada Wali Kota. “Pokoknya hari itu juga tuntas,” jelas Wishnu. Jika memang kenaikan tidak memiliki landasan yang kuat, dewan akan merekomendasikan merubah perwali. Pasalnya, kenaikan yang diterapkan bakal berdampak yang luas ditengah-tengah masyarakat.“Kalau perwali memberatkan pengusaha, kita akan minta untuk diubah,”tegas dia.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Masduki Toha menambahkan, interpelasi diharapkan bisa memunculkan perubahan yang signifikan di masyarakat. Sebab, kenaikan yang dilakukan sangat membebani pengusaha, akhirnya membebani masyarakat secara umum. “Kami akan menyiapkan pertanyaan atas keluarnya perwali. Selain itu, kami akan menanyakan alasan kenaikan pajak 400%,”ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya,Wisnu Sakti Buana mengatakan, interpelasi yang dilakukan tidak memiliki landasan yang kuat. Menurut dia, DPRD terkesan mengada-ada dalam mencari alasan interpelasi. Sebenarnya, interpelasi tidak perlu digelar karena kebijakan tidak menyentuh masyarakat bawah. “Kami sangat tidak setuju dengan interpelasi yang dilakukan anggota DPRD,” katanya setelah Banmus. Wisnu menerangkan, dengan fakta itu,PDIP memutuskan akan membela mati-matian terhadap Wali Kota.

Pasalnya, interpelasi yang dilakukan bermuatan kepentingan dari pihak ketiga. “Saya yakin ada kepentingan pihak lain,”ujar dia. Kepentingan lain terlihat karena saat rapat Banmus, pembahasan yang dilakukan melebar kearah jaring aspirasi masyarakat (jasmas). Padahal, materi interpelasi terkait perwali 56 dan 57.

Selain itu, lanjut Ketua DPC PDIP ini, akibat interpelasi DPRD tidak mau membahas KUA-PPAS.Mereka tetap ngotot kalau KUA-PPAS harus disertai dengan RPJMD. Padahal, sesuai dengan aturan RPJMD bisa diserahkan enam bulan setelah dilantik.“Harusnya RAPBD harus dibahas dengan cepat. Ini menyangkut urusan masyarakat kecil,”beber Wisnu.